Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran Bakal Berimbas pada Devisa Impor 

Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran Bakal Berimbas pada Devisa Impor 
Truk sumbu tiga dilarang beroperasi pada momen lebaran 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada momen lebaran 2023 bakal berimbas pada devisa impor. Hal itu disebabkan akan banyaknya barang tertahan di pelabuhan sehingga ada biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil. 

“Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur Hengky Kurniawan dalam keterangan dikutip Senin (10/4).

Dia menilai surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Peraturan itu baru terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB. 

"Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Tanggal 17-18  khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.

Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara, menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari. 

Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua. 

"Jika itu terjadi, para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off  atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.

Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85 ribu/boks/hari. 

Pembatasan truk sumbu tiga saat lebaran bakal berimbas pada devisa impor. Simak informasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News