Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
Rabu, 10 Desember 2008 – 21:12 WIB
JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni tentang perlunya batasan usia 60 tahun bagi jemaah haji dinilai pernyataan yang tak berdasar. Bahkan, jika usulan Maftuh itu direalisasikan, [pembatasan itu jelas akan melanggar undang-undang. Disinggung bahwa alasan Menag tentang pembatasan itu karena didasarkan pada banyaknya jemaah yang meninggal di tanah suci akibat faktor usia, Said Abdullah menilai hal itu tidak ada hubungannya sama sekali. “Persoalan manusia meninggal dunia tidak mengenal usia dan tempat. Jika itu yang menjadi alasan, jelas Depag mengada-ada. Tidak ada hubungannya dengan ibadah haji,” ketusnya.
Anggota Komisi VIII DPR Said Abdullah mengaku tidak habis pikir dengan usulan Menag itu. “Apa yang menjadi latar belakang niat Depag membatasi usia haji? Jangan sembarangan lah melontarkan gagasan yang tidak mendasar,” ujar Said Abdullah saat dihubungi Rabu (10/12).
Baca Juga:
Menurut anggota FPDIP itu, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah mengatur pembatasan usia jemaah haji, yakni usia minimal usia minimalnya adalah 18 tahun. “Tetapi undang-undang tidak mencantumkan usia maksimal. Jadi sebaiknya Depag tidak gegabah karena akan berdampak pada pelanggaran konstitusional,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni tentang perlunya batasan usia 60 tahun bagi jemaah haji dinilai pernyataan yang tak berdasar.
BERITA TERKAIT
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN