Haram, Menservis Pejabat Pusat

Haram, Menservis Pejabat Pusat
Haram, Menservis Pejabat Pusat
JAKARTA- Untuk mengantisipasi dan meminimalisir kasus korupsi di tanah air, Komisi III DPR RI menyerukan kepada pejabat daerah, termasuk juga jajaran kepolisian di daerah untuk tidak melayani atau memberkan “servis” kepada para pejabat pusat yang datang ke daerah. Demikian antara lain salah satu kesimpulan yang terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/12). Nampak juga hadir para Kapolda se-Indonesia, termasuk Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko.

Menanggapi kesimpulan raker tersebut, Kapolda Riau Hadiatmoko mengaku akan mematuhinya. “Tapi tentu saya akan menunggu dulu instruksi dari Kapolri karena kita kan sistem komando. Kalau Kapolri menginstruksikan seperti itu, ya saya akan laksanakan,” kata Hadiatmoko kepada Riau Pos di sela-sela raker.

Hadiatmoko mengatakan, sebenarnya kesimpulan tersebut baik untuk mengantisipasi dan meminimalisir kasus korupsi di Indonesia. “Jadi kalau ada pejabat datang misalnya untuk berurusan dengan kepolisian, ya nggak perlu diservis sehingga tidak memberatkan kita,” katanya. Bagaimana dengan kasus judi togel yang telah menjadikan bandarnya Acin sebagai tersangka, Hadiatmoko mengatakan, kasus tersebut terus diusut. “Dalam kasus Acin ini, kita benar-benar berhasil mengungkap dan menangkap tidak hanya agen-agennya saja, tapi benar-benar sampai ke big bos-nya. Padahal sebenarnya, Acin itu dalam menjalankan bisnis judinya tidak terlibat langsung,” ulasnya.(eyd)


JAKARTA- Untuk mengantisipasi dan meminimalisir kasus korupsi di tanah air, Komisi III DPR RI menyerukan kepada pejabat daerah, termasuk juga jajaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News