Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
Rabu, 10 Desember 2008 – 21:12 WIB

Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
Said justru menegaskan bahwa saat ini UU Nomor 13 tahun 2008 belum dilaksanakan sepenuhnya karena masih dalam masa transisi. Karenanya, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini pemerintah masih menggunakan UU penyelenggaraan haji yang lama yakni UU Nomor 17 tahun 1999. “Karena itu, saat dalam masa transisi sebaiknya Depag tidak membuat aturan semabarangan. Jalankan saja dulu aturan yang ada. Buat peraturan pemerintah, kepmen atau sejenisnya,” cetusnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengusulkan perlunya pembatasan usia maksimal 60 tahun bagi calon jemaah haji. Menag mendalihkan alasannya pada banyaknya jemaah yang meninggal di arab Saudi karena faktor usia. (ara/jpnn)
JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni tentang perlunya batasan usia 60 tahun bagi jemaah haji dinilai pernyataan yang tak berdasar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya