Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara

TPP untuk Honorer non APBN/APBD dan Guru Nakal

Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara
Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara
"Logikanya, jika prosesnya sudah salah kok hanya gurunya saja yang disalahkan," tegas Sulistyo. Dia tidak ingin kasus ini terjadi dalam sertifikasi tahun depan. Dia mengakui, akibat dari keluarnya surat ini muncul keresahan di beberapa kota. Diantaranya yang menonjol di Kota Bandung.

Di kota lautan api itu, sejumlah guru honorer kategori II yang siap mengikuti proses sertifikasi protes. Pasalnya, mereka merasa terancam tidak bisa ikut sertifikasi gara-gara surat edaran Kemendikbud tadi. Padahal, diantara mereka sudah terdaftar dalam data nomor unik pendidik dan tenaga pendidikan (NUPTK) online BPSDMP-PMP Kemendikbud.

Di bagian lain, pihak BPSDMP-PMP Kemendikbud selaku ujung tombak sertifikasi guru menanggapi enteng surat edaran tadi. Kepala BPSDMP-PMP Kemendikbud Syawal Gultom saat ditemui di kantornya mengatakan surat edaran tadi tidak bisa dipandang kaku. "Surat itu sifatnya kontekstual," kata dia.

Gultom mengatakan, ada laporan guru yang memperoleh sertifikasi ternyata tidak mengajar sesuai ketentuan yaitu 24 jam per minggu. "Sudah nyata-nyata tidak sesuai ketentuan, masak harus dipaksakan menerima tunjangan (TPP, Red)," terangnya.

JAKARTA - Besok (25/11) seluruh guru di Indonesia merayakan Hari Guru yang ke-66. Diperkirakan, tidak ada suka cita dan proses tiup lilin dalam perayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News