Pembegal Penjual Bubur di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap lima pelaku kasus pembegalan terhadap penjual bubur yang terjadi di Jalan Raya Cibitung, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz mengatakan kelima pelaku berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR. Dua dari lima pelaku ternyata masih di bawah umur.
"Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah puluhan kali beraksi dan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Ada 40 TKP (tempat kejadian perkara) dalam waktu empat bulan di wilayah Bekasi," ujar Erick.
Erick menjelaskan pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai para korbannya.
"Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka pelaku tak segan melukai korbannya," ujar Erick.
Tiga begal dikenakan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya sembilan tahun penjara.
Polisi menangkap lima pelaku kasus pembegalan terhadap penjual bubur yang terjadi di Jalan Raya Cibitung, Cibitung, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya