Pembela Koruptor Lolos Seleksi Calon Ketua KPK

Pansel Umumkan 145 Calon Pimpinan KPK

Pembela Koruptor Lolos Seleksi Calon Ketua KPK
Pembela Koruptor Lolos Seleksi Calon Ketua KPK
Diantaranya, tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat permohonan tidak bermaterai dan hal remeh-temeh lainnya. "Kita harus cermat. Ketidaktelitian ini justru menjadi salah satu faktor gagalnya peserta yang ikut seleksi," imbuh Patrialis.

 

Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M. H Ritonga menambahkan, persoalan usia juga menjadi salah satu faktor kegagalan para calon pimpinan KPK. Dia menguraikan, dari total jumlah pendaftar, ada 15 calon yang usianya tidak memenuhi syarat.

Rinciannya, 12 calon usianya melebihi 65 tahun dan tiga calon yang usianya kurang dari 40 tahun. Para calon yang gugur karena faktor usia tersebut di antaranya pengacara senior OC Kaligis dan pengacara muda Farhat Abbas.

 

Ritonga melanjutkan, nama calon pimpinan yang lolos seleksi administrasi tersebut akan diumumkan di media dan website resmi Kemenkum dan HAM pada hari ini. Setelah nama calon dipublikasikan, pihak Pansel memberikan kesempatan kepada masyarakat umum yang ingin memberikan tanggapan, pendapat atau masukan tertulis terkait integritas, kapasitas dan karakter calon tersebut, hingga 28 Juli mendatang. "Karena itu, diharapkan ada tanggapan masyarakat selama satu bulan penuh,"katanya.

 

JAKARTA - Pansel Pimpinan KPK mulai bekerja cepat. Tepat tiga hari, setelah menggelar rapat pleno, Pansel langsung mempublikasikan sejumlah nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News