Pembela Koruptor Lolos Seleksi Calon Ketua KPK
Pansel Umumkan 145 Calon Pimpinan KPK
Senin, 28 Juni 2010 – 00:42 WIB
Diantaranya, tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat permohonan tidak bermaterai dan hal remeh-temeh lainnya. "Kita harus cermat. Ketidaktelitian ini justru menjadi salah satu faktor gagalnya peserta yang ikut seleksi," imbuh Patrialis.
Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M. H Ritonga menambahkan, persoalan usia juga menjadi salah satu faktor kegagalan para calon pimpinan KPK. Dia menguraikan, dari total jumlah pendaftar, ada 15 calon yang usianya tidak memenuhi syarat.
Rinciannya, 12 calon usianya melebihi 65 tahun dan tiga calon yang usianya kurang dari 40 tahun. Para calon yang gugur karena faktor usia tersebut di antaranya pengacara senior OC Kaligis dan pengacara muda Farhat Abbas.
Ritonga melanjutkan, nama calon pimpinan yang lolos seleksi administrasi tersebut akan diumumkan di media dan website resmi Kemenkum dan HAM pada hari ini. Setelah nama calon dipublikasikan, pihak Pansel memberikan kesempatan kepada masyarakat umum yang ingin memberikan tanggapan, pendapat atau masukan tertulis terkait integritas, kapasitas dan karakter calon tersebut, hingga 28 Juli mendatang. "Karena itu, diharapkan ada tanggapan masyarakat selama satu bulan penuh,"katanya.
JAKARTA - Pansel Pimpinan KPK mulai bekerja cepat. Tepat tiga hari, setelah menggelar rapat pleno, Pansel langsung mempublikasikan sejumlah nama
BERITA TERKAIT
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi