Pembelaan Ethical Hacker Indonesia untuk Penguji Situs KPU
Rabu, 24 April 2019 – 19:09 WIB

Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com
“Pada 23 April 2019 (pelaku) digelandang ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Teguh.
Saat ini, kata Teguh, Arik sudah tidak ditahan dan tinggal di rumah pamannya. Namun, pemuda itu masih belum boleh meninggalkan Jakarta selama beberapa hari ke depan.
Teguh mengaku mengenal Arik dan melihatnya sebagai pemuda yang sangat aktif melakukan aktivitas penetration testing dengan tujuan mendapatkan reward dari Bug Bounty Hunter. “Tujuannya baik, sama sekali tidak ada bermaksud mengganggu atau pun merusak,” jelasnya.
Untuk itu, Ethical Hacker Indonesia akan mendampingi Arik. “Saya hanya ingin mengatakan bahwa #ArikBukanKriminal,” tegas Teguh.(jpc/jpg)
Ethical Hacker Indonesia mendampingi MAA alias Arik yang menemukan bug di situs KPU dan menguji laman penyelenggara pemilu itu melalui penetration test.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Parpol yang Sudah Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, Siapa yang Belum?
- Nama Bakal Caleg Ini Terdaftar di 2 Parpol, Kok Bisa?
- Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN
- Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg
- KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor
- Kejari Pekanbaru Siapkan 6 Jaksa untuk Tangani Pidana Pemilu 2024