Pembelaan Ethical Hacker Indonesia untuk Penguji Situs KPU

Pembelaan Ethical Hacker Indonesia untuk Penguji Situs KPU
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

“Pada 23 April 2019 (pelaku) digelandang ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Teguh.

Saat ini, kata Teguh, Arik sudah tidak ditahan dan tinggal di rumah pamannya. Namun, pemuda itu masih belum boleh meninggalkan Jakarta selama beberapa hari ke depan.

Teguh mengaku mengenal Arik dan melihatnya sebagai pemuda yang sangat aktif melakukan aktivitas penetration testing dengan tujuan mendapatkan reward dari Bug Bounty Hunter. “Tujuannya baik, sama sekali tidak ada bermaksud mengganggu atau pun merusak,” jelasnya.

Untuk itu, Ethical Hacker Indonesia akan mendampingi Arik. “Saya hanya ingin mengatakan bahwa #ArikBukanKriminal,” tegas Teguh.(jpc/jpg)


Ethical Hacker Indonesia mendampingi MAA alias Arik yang menemukan bug di situs KPU dan menguji laman penyelenggara pemilu itu melalui penetration test.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News