Pembelaan Ethical Hacker Indonesia untuk Penguji Situs KPU
Rabu, 24 April 2019 – 19:09 WIB
“Pada 23 April 2019 (pelaku) digelandang ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Teguh.
Saat ini, kata Teguh, Arik sudah tidak ditahan dan tinggal di rumah pamannya. Namun, pemuda itu masih belum boleh meninggalkan Jakarta selama beberapa hari ke depan.
Teguh mengaku mengenal Arik dan melihatnya sebagai pemuda yang sangat aktif melakukan aktivitas penetration testing dengan tujuan mendapatkan reward dari Bug Bounty Hunter. “Tujuannya baik, sama sekali tidak ada bermaksud mengganggu atau pun merusak,” jelasnya.
Untuk itu, Ethical Hacker Indonesia akan mendampingi Arik. “Saya hanya ingin mengatakan bahwa #ArikBukanKriminal,” tegas Teguh.(jpc/jpg)
Ethical Hacker Indonesia mendampingi MAA alias Arik yang menemukan bug di situs KPU dan menguji laman penyelenggara pemilu itu melalui penetration test.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU