Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional

Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Parahnya lagi lanjut Ucok, Anggaran untuk pembelian pesawat tersebut berasal dari utang atau anggaran BA 999.08 (belanja lain-lain) yang terdapat pada Sekertariat Negara sebesar Rp 92 milyar.

"Sedangkan tahun 2012, alokasi anggaran senilai Rp 339 Milyar yang diperoleh dari bentuk utang Promissory Note akan dialokasikan untuk pengadaan pesawat kepresidenan," tandas Uchok. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News