Pembentukan Tim Seleksi KPUD adalah Hak Prerogatif KPU RI
Sabtu, 21 Januari 2023 – 13:43 WIB

Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi KPUD ialah hak prerogatif KPU RI. Ilustrasi/Foto: JPNN.Com
"Jadi, tidak perlu menghabiskan energi memperdebatkan metode pembentukan tim seleksi KPUD. Sebab, yang paling penting adalah masyarakat aktif mengawasi akuntabilitas KPU dalam membentuk tim seleksi agar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan undang-undang," pungkas Yayan.(mcr8/jpnn)
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi KPUD ialah hak prerogatif KPU RI
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut