Pemberantasan Korupsi di Indonesia Rendah
Senin, 07 November 2011 – 15:37 WIB
JAKARTA--Pemberantasan korupsi sebagai amanat presiden dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004, baik pusat maupun daerah masih rendah. Lihat saja nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setelah penerapan Inpres tersebut selama lima tahun hanya meningkat 0,8 persen (dari 2,0 menjadi 2,8) dalam skala IPK 0 sampai 10.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, pencegahan korupsi dipengaruhi penataan sistem dan manajemen kinerja aparatur negara dalam kerangka reformasi birokrasi. Hasil evaluasi saat ini menunjukkan pelaksanaan Inpres dan RB telah menunjukkan peningkatan positif meski belum capai sasaran.
Baca Juga:
"Penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 (2005-2010) hanya meningkatkan IPK 0,8 persen," kata Azwar saat membuka Rakornas Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi melalui Penataan Sistem dan najemen Kinerja Aparatur Negara dalam rangka Reformasi Birokrasi, Senin (7/11).
Perbaikan sistem birokrasi yang masih bersifat parsial ikut memicu rendahnya upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga pencapaian tujuan sasaran belum sepenuhnya didukung siklus manajemen kerja yang utuh, sehingga belum dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pencegahan korupsi.
JAKARTA--Pemberantasan korupsi sebagai amanat presiden dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004, baik pusat maupun daerah masih rendah. Lihat saja nilai Indeks
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia