Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dimonopoli KPK

Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dimonopoli KPK
Pansus Angket KPK. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI mempertanyakan empat hal utama kepada dua profesor ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber.

Empat hal yang ditanyakan Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa tersebut antara lain, pertama tentang keberadaan angket dalam Undang-Undang Ketatanegaraan Indonesia.

Kedua tentang bagaimana posisi angket dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan KPK.

Lalu ketiga tentang kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan keempat bagaimana dengan latar belakang sejarah penyusunan pembentukan KPK.

Agun menyampaikan alasan kenapa mengundang dua pakar hukum tata negara ini.

Selain sebagai pakar hukum tata negara Yusril juga diundang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu juga Zain diundang karana dulu juga pernah terlibat langsung dalam penyusunan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

"Pansus Angket meminta masukan dari Prof Yusril dan Prof Zain Badjeber," ujar Agun saat memimpin RDP di Ruang Rapat KK I Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Yusril menegaskan bahwa dirinya tak berdiri dalam satu posisi mana pun, di antara pihak yang mendukung atau menolak keberadaan pansus.

Dia mengatakan, tugasnya adalah menerangkan segala yang diminta DPR tentang keterangan akademis.

Rapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI mempertanyakan empat hal utama kepada dua profesor ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News