Pemberantasan Terorisme Jangan Memicu Teroris Baru

jpnn.com - JPNN.Com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Polri agar tidak secara gampang menembak mati orang-orang yang baru berstatus terduga teroris. Menurutnya, hal itu justru menimbulkan pertanyaan publik.
"Banyak juga yang mempertanyakan kenapa ya baru terduga bisa ditembak mati," ujarnya, Minggu (25/12).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, segala bentuk macam teror harus ditolak. Hidayat juga mengakui pentingnya upaya preventif terhadap terorisme.
Namun, lanjut dia, jangan sampai ada salah tangkap atau bahkan salah tembak terhadap orang-orang yang baru diduga jaringan teroris. Bahkan ada terduga teroris yang saat dijemput paksa masih sehat, tapi saat dipulangkan sudah jadi mayat.
"Kan ada kejadian salah tangkap. Atau sebaliknya, ditangkap sehat walafiat, pulang jadi mayat. Sementara belum terbukti juga dia teroris atau tidak," tuturnya.
Karenanya dia dia mewanti-wanti Polri agar dalam penegakan hukum kasus terorisme tidak memancing munculnya teroris-teroris baru. Sebab, pelaku teror bisa saja muncul karena marah dan dendam lantaran merasa diperlakukan secara tidak adil.
"Supaya tidak menghadirkan teroris baru karena mungkin kemarahan, karena dendam diperlakukan secara tidak adil karena tidak cukup bukti dilakukan penindakan dan ditembak mati. Kegala keprihatinan kita dan keseriusan memberantas terorisme harus berbasis kepada hukum," pungkasnya.(dna/JPG)
JPNN.Com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Polri agar tidak secara gampang menembak mati orang-orang yang baru berstatus terduga teroris.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara