Status Siaga Satu, Polri Kerahkan 2/3 Kekuatan

jpnn.com - JPNN.Com - Polri menetapkan status Siaga Satu pada perayaan Natal kali ini. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, seiring penetapan status Siaga Satu maka dua per tiga personel kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan Natal.
"Seluruh Indonesia siaga satu. Fokusnya pengamanan ibadah," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) malam.
Rikwanto menjelaskan, jumlah personel Polri saat ini sekitar 400 ribu. Karenanya sekitar 300 ribu personel Polri dikerahkan untuk pengamanan Natal.
Jumlah itu masih diperkuat oleh unsur lainnya. Antara lain personel TNI, pemerintah daerah, hingga pihak terkait dan unsur masyakarat.
Sementara soal alasan penetapan "Siaga Satu" dan pengerahan kekuatan secara maksimal, Rikwanto mengatakan bahwa hal itu seiring dengan maraknya penangkapan terhadap terduga teroris akhir-akhir ini. Polri pun melihatnya sebagai ancaman dan rawan aksi teror.
"Ancaman teror memang besar. Karenanya, bisa difokuskan dengan siaga satu. Kami sungguh-sungguh dalam mengamankan Natal," jelas Rikwanto.
Selain pengamanan Natal, lanjut Rikwanto, pihaknya juga berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi aksi teror. Untuk hal itu, Polri menyerahkannya pada Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Tim dari Densus masih di lapangan, masih mengantisipasi Natal dan juga tahun baru. Kami berusaha bagaimana menggagalkan aksi teror ini," jelasnya.
JPNN.Com - Polri menetapkan status Siaga Satu pada perayaan Natal kali ini. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, seiring penetapan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara