Pemberhentian Rektor Merembet Urusan Duit

Pemberhentian Rektor Merembet Urusan Duit
Pemberhentian Rektor Merembet Urusan Duit
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) pemberhentian rektor Unviersitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri oleh Majelis Wali Aman (MWA) akhirnya keluar kemarin (22/12). SK ini ditetapkan usai MWA UI menggelar rapat paripurna hingga Rabu malam lalu (21/12). Selain SK pemberhentian, MWA UI juga mengeluarkan SK larangan bagi pihak bank untuk menerima segala jenis transaksi keuangan UI atas nama Gumilar.

Perkembangan MWA UI menetapkan SK ini dipaparkan juru bicara Save UI Ade Armando di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, secara keseluruhan hasil dari rapat paripurna itu menelorkan empat macam SK. Selain SK pencopotan Gumilar dan SK larangan transaksi keuangan UI atas nama Gumilar, juga ada SK penunjukan pejabat sementara atau caretaker.

Ade yang juga menjadi dosen di Fakultas Fisip UI itu menerangkan, ada lima orang yang didapuk menjadi carateker akibat kekosongan kepemimpinan pasca dicopotnya Gumilar. Kelima nama itu adalah, Muhammad Anis yang kini menjabat wakil rektor bidang akademis dan kemahasiswaan UI, serta dua mantan rektor UI Usman Chatib Warsa dan Asman Budi Santoso. Dua nama berikutnya adalah, Ketua Dewan Guru Besar UI Biran Affandi dan Ketua Senat Akademik Universitas Didit Nugroho.

SK terakhir yang dikeluarkan MWA UI adalah, segera menyusun tim untuk merancang pemilihan rektor definitif baru menggantikan Gumilar. "Jika membaca SK itu, diperkirakan pemilihan rektor baru bisa dipercepat," ucap Ade.

JAKARTA - Surat Keputusan (SK) pemberhentian rektor Unviersitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri oleh Majelis Wali Aman (MWA) akhirnya keluar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News