Pemberian Kartel Kedelai, KPK Harus Turut Mengawasi
Minggu, 29 Juli 2012 – 17:23 WIB

Pemberian Kartel Kedelai, KPK Harus Turut Mengawasi
Bambang menambahkan, tentu saja anggota kartel harus menyuap oknum pemerintah guna menghilangkan atau menghapus prediksi tentang kekeringan di AS, dengan segala risikonya bagi kegiatan produksi tahu-tempe di Indonesia. "Modus koruptif seperti inilah bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Baca Juga:
Lagi pula, sambung dia, menurut Undang-undang (UU) anti monopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. "Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," paparnya.
Karena itu, Bambang menyatakan, menjadi aneh jika pemerintah atau oknum pemerintah melakukakn pembiaran atas eksistensi kartel kedelai di Indonesia. "Kartel sendiri secara umum dimaknai sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya," pungkas Wakil Ketua Umum Kadin itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran oknum pemerintah yang membuka akses bagi terbentuknya kartel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis