Pemberitaan Mi Samyang Mengandung Babi, PT Korinus Rugi 30 Persen

Pemberitaan Mi Samyang Mengandung Babi, PT Korinus Rugi 30 Persen
Samyang produk dari PT. Kornus. Foto: Andrian Gilang/JPNN

Pengajuan kurang lebih sepuluh bulan lalu. ‎

"Dokumen yang kami berikan sudah diterima MUI dan terdaftar di pengajuan halal MUI. Kami sudah memiliki nomor registrasi 16349. Mungkin ada sesuatu yang mesti diteliti sehingga prosesnya lama," tutur Endra.

Endra menyatakan, MUI akan melakukan pre-audit terkait permoho‎nan PT Korinus pada 10 Juli mendatang.

"Pre-audit itu nanti MUI cek ke pabrik. Pabriknya di Korea," ucapnya.

‎Mi Samyang yang diedarkan PT Korinus dibuat dalam dua macam kemasan, yakni cup dan sachet.

Produk yang mereka edarkan sudah terdaftar di BPOM dan mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga terkait di Korea Selatan.

"BPOM sudah ada izin edar. Yang cheese 18 April 2017 berlaku sampai 18 April 2022. Kalau yang Hot Chicken 2 Juli 2013 berlaku sampai 2018," kata Endra.

Endra menyatakan, PT Korinus berani mengedarkan mi Samyang karena dokumen mereka sudah memenuhi syarat dan punya izin edar di Indonesia.

Pemberitaan di media massa mengenai mi Samyang mengandung babi membawa dampak kerugian bagi PT Korinus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News