Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!

Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberkasan NIP 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum bisa dilakukan sebelum regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan terbit.

Setidaknya ada sekitar empat regulasi yang ditunggu, yakni tiga peraturan menteri dan 1 peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Tiga peraturan menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan".

Kemudian ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Selain dua regulasi itu ada juga regulasi yang mengatur tentang manajemen kinerja PPPK, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang harus diatur dalam PerMenPAN-RB.

Kemudian masalah administrasi PPPK diatur lewat Peraturan Kepala BKN.

"Ribuan pesan masuk ke handphone saya. Tanya kapan Pak Menteri NIP PPPK diterbitkan. Nah, dalam raker ini saya jawab saja, tunggu regulasi lengkap," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (5/10).

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan Pemberkasan NIP PPPK harus menunggu regulasi lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News