Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!

Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Regulasi ini akan jadi petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam pemberkasan NIP dan SK PPPK.

Mantan menteri dalam negeri ini menambahkan, proses penetapan regulasi ini berjalan paralel.

"Di tengah situasi pandemi COVID-19 dan keterbatasan anggaran, Bapak Presiden akhirnya menerbitkan Perpres nomor 98 tahun 2020 ini. Sekarang prosesnya tinggal menyusun juknis dan juklaknya," terangnya.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan, PPPK itu pegawai kontrak sehingga pembayaran gajinya dihitung saat resmi diikat dalam kontrak oleh kepala daerah.

"Jadi nanti PPPK digaji begitu sah terima NIP dan SK. SK ini sudah sekaligus dengan perjanjian kontrak," terangnya.

Berapa lama mereka dikontrak itu akan diatur dalam PerMenPAN-RB.

Namun, ada ketentuan setiap tahun kinerja PPPK ini akan dinilai oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan Pemberkasan NIP PPPK harus menunggu regulasi lengkap.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News