Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan


Isnur menambahkan, sesuai dengan Perma, atau Peraturan Mahkamah Agung, dengan jalur PTUN, konstruksi gugatan pun tidak bisa sama dengan mekanisme perdata yang fleksibel yang biasanya diajukan ke Pengadilan Negeri.
"Hakim PTUN maunya menggunakan mekanisme PTUN yang dalam amar putusan hanya menyatakan dan memerintahkan untuk mencabut putusan."
"Untuk kasus ini, karena peristiwanya sudah lewat, hakim hanya bisa memutuskan perbuatan melawan hukum. Soal gugatan ganti rugi dan lain-lain baru bisa dilakukan nanti setelahnya," jelas Isnur kepada Hellena Souisa dari ABC News.
Karena itulah para penggungat kemudian menghapus petitum awal yang salah satu isinya meminta Presiden meminta maaf, kemudian memperbaiki gugatan sesuai masukan hakim supaya sejalan dengan konstruksi gugatan di PTUN.
"Tapi dalam etika pemerintahan yang baik, kalau kemudian diputus bersalah, dianggap melawan hukum, harusnya secara etika ia merasa salah dan meminta maaf," kata Isnur.
Menkominfo: ada kerusakan infrastruktur

Menanggapi keputusan PTUN tersebut, baik Presiden Joko Widodo maupun Menkominfo sudah memberikan tanggapan.
Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS