Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.
Ia juga mengatakan Pemerintah belum memutuskan langkah hukum selanjutnya dan masih akan membahasnya lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Menkominfo Jhonny G Plate.
Namun, Menteri yang juga Sekjen DPP Partai Nasional Demokrat itu mengaku belum menemukan dokumen tentang keputusan pemerintah, maupun dokumen rapat Kemenkominfo soal pemblokiran atau pembatasan internet di Papua.
Photo: Menkominfo Jhonny G Plate menanggapi putusan PTUN dengan menyebut soal infrastruktur yang rusak. (Supplied: ANTARA)
"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut," ujar Jhonny.
"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut."
Tanggapan Menkominfo soal infrastruktur yang rusak dipertanyakan oleh para penggugat, karena tidak muncul di persidangan.
Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Benyamin Arisoi Bakal Jadi Pasangan Cawagub, ini Kata Irjen Fakhiri
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa