Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
PTUN Jakarta putuskan Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Menkominfo sebagai tergugat, melawan hukum dalam kasus pemadaman internet di Papua. (Supplied: ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.

Ia juga mengatakan Pemerintah belum memutuskan langkah hukum selanjutnya dan masih akan membahasnya lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menkominfo Jhonny G Plate.

Namun, Menteri yang juga Sekjen DPP Partai Nasional Demokrat itu mengaku belum menemukan dokumen tentang keputusan pemerintah, maupun dokumen rapat Kemenkominfo soal pemblokiran atau pembatasan internet di Papua.

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan Photo: Menkominfo Jhonny G Plate menanggapi putusan PTUN dengan menyebut soal infrastruktur yang rusak. (Supplied: ANTARA)

 

"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut," ujar Jhonny.

"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut."

Tanggapan Menkominfo soal infrastruktur yang rusak dipertanyakan oleh para penggugat, karena tidak muncul di persidangan.

Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News