Pembuang Bayi di Nangan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Selasa, 20 Februari 2024 – 09:19 WIB

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia memperlihatkan barang bukti diduga terkait kasus pembunuhan bayi sendiri seusai dilahirkan di Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (19/2/2024). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Dalam kasus ini, tersangka KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.(antara/jpnn)
Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, ditangkap karena diduga sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan