Pembuang Bayi di Nangan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur

Pembuang Bayi di Nangan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia memperlihatkan barang bukti diduga terkait kasus pembunuhan bayi sendiri seusai dilahirkan di Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (19/2/2024). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Dalam kasus ini, tersangka KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.(antara/jpnn)

Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, ditangkap karena diduga sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News