Pembuang Bayi di Nangan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Selasa, 20 Februari 2024 – 09:19 WIB
Dalam kasus ini, tersangka KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.(antara/jpnn)
Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, ditangkap karena diduga sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang