Pembuatan E-KTP Masih Gratis
Selasa, 15 Januari 2013 – 10:39 WIB
BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih belum bisa memberlakukan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu sampai dengan waktu yang masih belum bisa ditentukan, pengurusan e-KTP masih dilayani secara gratis. Nanti, jika sudah ada jawaban dari Mendagri terkait surat tersebut tarif e-KTP baru bisa diterapkan.
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya surat edaran menteri dalam negeri dan perubahan permendagri yang menerangkan bahwa blanko e-KTP masih ditanggung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:
"Dengan adanya SE tersebut akhirnya Bupati mengirimkan surat ke Mendagri, yang isinya minta izin untuk menerapkan tarif pengurusan e-KTP sebesar 35 ribu, sambil menunggu keputusan dari Mendagri," katanya.
Baca Juga:
BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih belum bisa memberlakukan
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan