Pembuatan E-KTP Masih Gratis

Pembuatan E-KTP Masih Gratis
Pembuatan E-KTP Masih Gratis
BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih belum bisa memberlakukan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya surat edaran menteri dalam negeri dan perubahan permendagri yang menerangkan bahwa blanko e-KTP masih ditanggung oleh pemerintah pusat.

"Dengan adanya SE tersebut akhirnya Bupati mengirimkan surat ke Mendagri, yang isinya minta izin untuk menerapkan tarif pengurusan e-KTP sebesar 35 ribu, sambil menunggu keputusan dari Mendagri," katanya.

Untuk itu sampai dengan waktu yang masih belum bisa ditentukan, pengurusan e-KTP masih dilayani secara gratis. Nanti, jika sudah ada jawaban dari Mendagri terkait surat tersebut tarif e-KTP baru bisa diterapkan.

BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih belum bisa memberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News