Pembuatan E-KTP Masih Gratis

Pembuatan E-KTP Masih Gratis
Pembuatan E-KTP Masih Gratis
Mengenai Perbup Nomor 42 tahun 2012 yang mengatur tentang tarif e-KTP, menurut Eko, sejauh ini sudah ditetapkan juga telah disosialisasikan. Memang seharusnya tarif tersebut sudah berlaku sejak awal tahun ini.

Beberapa kecamatan banyak yang menanyakan terkait pemberlakuan tarif tersebut. Untuk itu, kami tetap masih menunggu keputusan dari pusat terkait pemberlakuan tarif e-KTP.

"Jika sudah diputuskan untuk diberlakukan maka kami akan mengintruksi ke kecamatan untuk menarik biaya pengurusan e-KTP," katanya.

Saat ini pelayanan rekam e-KTP masih berjalan, mengingat masih banyak warga yang belum melakukan rekam data.Bagi sejumlah warga yang sudah melakukan rekam e-KTP sejak awal Januari tahun ini, kata Eko, tidak akan dipungut biaya. Setelah dijinkan, otomatis saat itu juga warga akan dikenakan biaya pembuatan e-KTP. " Dalam waktu dekat akan ada keputusan dari mendagri," katanya. (eva)

BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih belum bisa memberlakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News