Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan
Minggu, 03 November 2013 – 06:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada ormas. Untuk penjatuhan sanksi pembubaran ormas misalnya, harus melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi