Pembuktian Lemah di Sidang, Hakim Harus Beri Keputusan Adil untuk Teddy Minahasa

Pembuktian Lemah di Sidang, Hakim Harus Beri Keputusan Adil untuk Teddy Minahasa
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa

"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi bila dikaitkan dengan pendapat bahwa JPU telah salah pasal dalam mendakwa Teddy Minahasa di kasus tersebut.

Menurut praktisi hukum Erwin Kallo jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.

"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo saat dihubungi 30 April 2023.

Oleh karena itu, menurutnya, Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini.

"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," pungkasnya. (flo/jpnn)

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno mengingatkan hakim berlaku adil di sidang Teddy Minahasa.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News