Pembuktian Terbalik Usut Rekening Gendut Jaksa
Jumat, 09 Maret 2012 – 18:13 WIB
JAKARTA- Kejaksaan mengklaim rekening gendut 9 jaksa yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilainya kecil. Kisarannya, puluhan sampai miliaran rupiah. Untuk membuktikan apakah uang diperoleh lewat cara legal atau ilegal, kejaksaan akan meminta para pemilik rekening menjelaskannya sendiri atau menggunakan metode pembuktian terbalik. Diakui Marwan, sesuai aturan yang baru, bagian pengawasan dimungkinkan untuk menyidik langsung hasil temuan PPATK ini. Tapi penyidikan baru bisa dijalankan jika ada indikasi kuat diperoleh lewat pidana seperti pemerasan.
"Saya sudah mintakan pembuktian terbalik," Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (9/3).
Baca Juga:
Siapa saja pemilik rekening tersebut? Marwan menolak menyebutkannya dengan alasan identitasnya masih ditelusuri. Hanya disebutkan, beberapa diantaranya sempat menduduki posisi penting di daerah yakni sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sampai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan mengklaim rekening gendut 9 jaksa yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilainya kecil. Kisarannya,
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar