Pembuktian Terbalik Usut Rekening Gendut Jaksa
Jumat, 09 Maret 2012 – 18:13 WIB

Pembuktian Terbalik Usut Rekening Gendut Jaksa
JAKARTA- Kejaksaan mengklaim rekening gendut 9 jaksa yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilainya kecil. Kisarannya, puluhan sampai miliaran rupiah. Untuk membuktikan apakah uang diperoleh lewat cara legal atau ilegal, kejaksaan akan meminta para pemilik rekening menjelaskannya sendiri atau menggunakan metode pembuktian terbalik. Diakui Marwan, sesuai aturan yang baru, bagian pengawasan dimungkinkan untuk menyidik langsung hasil temuan PPATK ini. Tapi penyidikan baru bisa dijalankan jika ada indikasi kuat diperoleh lewat pidana seperti pemerasan.
"Saya sudah mintakan pembuktian terbalik," Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (9/3).
Baca Juga:
Siapa saja pemilik rekening tersebut? Marwan menolak menyebutkannya dengan alasan identitasnya masih ditelusuri. Hanya disebutkan, beberapa diantaranya sempat menduduki posisi penting di daerah yakni sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sampai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan mengklaim rekening gendut 9 jaksa yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilainya kecil. Kisarannya,
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting