Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun
JPU menilai tidak ada hal meringankan yang bisa mengurangi hukuman terdakwa. Pasalnya, kekerasan yang dialami korban berulang-ulang.
“Dari hasil visum organ dalam korban rusak. Kepalanya juga retak,” tegas Fajar.
Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami kekerasan sejak dari Kutai Barat hingga Kukar.
Saat itu, Fardi, Reni, dan Navita dalam perjalanan menuju Bontang sehabis mengantar pupuk menggunakan truk.
Reni yang sebelumnya hanya saksi belakangan dijadikan tersangka oleh Polres Bontang.
Kepada tetangga, Fardi dan Reni mengklaim korban meninggal karena ditabrak di depan gang rumah.
Namun, pengakuan keduanya dirasa ganjil dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang.
Dalam sidang tersebut, Fardi langsung memberikan pembelaan. Dia meminta hukumannya diringankan.
Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10).
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi