Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun
Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:16 WIB

Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10). Foto: Kaltim Post/JPNN
“Saya menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Fardi.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Oktober dengan agenda pembacaan putusan. (edw/kri/k9)
Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan