Pembunuh Anak Tiri Divonis 10 Tahun
Rabu, 11 September 2019 – 22:38 WIB

Terdakwa pembunuh anak usia 2 tahun usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Serang. Foto: Banten Raya
Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, terdakwa Hermawan sempat menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya Syarif Hidayatullah, dan JPU, ia menerima putusan tersebut. "Kakebelan hukumana (Kelamaan hukumannya). Ya sudah terima yang mulia," katanya. (darjat)
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hermawan terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban