Pembunuh Cewek Pemandu Lagu di Puncak Bogor Ditangkap, Oh Ternyata
Jumat, 17 Januari 2020 – 23:35 WIB

Polres Bogor melakukan ekspos kasus tindak pidana pembunuhan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Selang dua hari, pada 1 Januari 2020, tim gabungan berhasil membekuk tersangka B yang terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP, di Pasar Rancaekek Bandung ketika sedang mencukur rambut.(antara/jpnn)
RA alias B, 39, tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu (PL) berinisial RF (24) di sebuah Vila Kawasan Puncak, Megamendung Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap