Pembunuh Guru Budi Minta Keringanan Hukuman

Pembunuh Guru Budi Minta Keringanan Hukuman
Pelajar, tersangka penganiaya Guru Budi. Foto: Instagram Lamiscorner

jpnn.com, SAMPANG - Sidang dengan terdakwa MH di kasus penganiayaan guru Ahmad Budi Cahyanto digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur.

Sidang mengagendakan tanggapan terdakwa pledoi. Dalam sidang itu MH meminta Majelis Hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU selama 7 tahun 5 Bulan Penjara.

Dalam sidang, MH didampingi penasehat hukumnya di ruang sidang anak.

Sidang dilakukan secara tertutup dengan mengagendakan tanggapan dan pembelaan terdakwa, pledoi soal kasus yang menimpa dirinya.

Menurut Muhammdad Hafid Syafi, penasehat hukum terdakwa MH, selain karena terdakwa di bawah umur, juga telah mengakui semua perbuatannya.

Bahwa dirinya tidak punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap gurunya tersebut.

Bahkan dalam persidangan terlihat beberapa para ahli medis tidak mengatakan korban meninggal dikarenakan adanya penganiayaan, sebab korban tidak dilakukan autopsi.

"Terdakwa menganggap tuntutan JPU 7 tahun 5 bulan sangat berat," kata Hafid.

Guru Budi tewas dipukul siswanya MH yang ditegurnya karena membuat keributan dalam kelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News