Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi
Minggu, 12 April 2020 – 00:50 WIB

Tersangka pembunuhan ibu kandung dibantarkan ke rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Subulussalam Aceh
Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuh ibu kandung dibantarkan polisi ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban