Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi
Minggu, 12 April 2020 – 00:50 WIB
Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuh ibu kandung dibantarkan polisi ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper