Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi

Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi
Tersangka pembunuhan ibu kandung dibantarkan ke rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Subulussalam Aceh

Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)

Tersangka pembunuh ibu kandung dibantarkan polisi ke rumah sakit karena alasan kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News