Pembunuh Ibu Kandung Ketakutan Sering Didatangi Almarhumah Lewat Mimpi

Pembunuh Ibu Kandung Ketakutan Sering Didatangi Almarhumah Lewat Mimpi
Korban pembunuhan. Foto: Radarbogor

Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.

Tangan kirinya memegang kepala korban. ''Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,'' jelas Lila.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (yad/c19/roz/jpnn)


Pembunuh ibu kandung mengaku tersiksa di penjara karena sering didatangi almarhumah lewat mimpi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News