Pembunuh Ibu Kandung Ketakutan Sering Didatangi Almarhumah Lewat Mimpi
Kamis, 13 Juni 2019 – 23:05 WIB

Korban pembunuhan. Foto: Radarbogor
Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.
Tangan kirinya memegang kepala korban. ''Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,'' jelas Lila.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (yad/c19/roz/jpnn)
Pembunuh ibu kandung mengaku tersiksa di penjara karena sering didatangi almarhumah lewat mimpi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya