Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Rabu, 09 Maret 2011 – 16:09 WIB

Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Terkait bukti dari Dewan Pers itu, Kejagung belum bersikap. Alasan Noor Rachmad, kejaksaan belum menerima salinan putusan lengkap kenapa para terdakwa itu dibebaskan. "Nanti kita lihat dulu pertimbangan hakim sehingga memutus seperti itu," kata Noor lagi.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, wartawan Sun TV Ridwan Salamun tewas saat meliput bentrokan antarwarga Kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual, Maluku, Agustus 2010 silam. Salamun tewas dengan luka bacokan dan hantaman benda tumpul. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung