Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Rabu, 09 Maret 2011 – 16:09 WIB
Terkait bukti dari Dewan Pers itu, Kejagung belum bersikap. Alasan Noor Rachmad, kejaksaan belum menerima salinan putusan lengkap kenapa para terdakwa itu dibebaskan. "Nanti kita lihat dulu pertimbangan hakim sehingga memutus seperti itu," kata Noor lagi.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, wartawan Sun TV Ridwan Salamun tewas saat meliput bentrokan antarwarga Kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual, Maluku, Agustus 2010 silam. Salamun tewas dengan luka bacokan dan hantaman benda tumpul. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu