Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi

Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Terkait bukti dari Dewan Pers itu, Kejagung belum bersikap. Alasan Noor Rachmad, kejaksaan belum menerima salinan putusan lengkap kenapa para terdakwa itu dibebaskan. "Nanti kita lihat dulu pertimbangan hakim sehingga memutus seperti itu," kata Noor lagi.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, wartawan Sun TV Ridwan Salamun tewas saat meliput bentrokan antarwarga Kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual, Maluku, Agustus 2010 silam. Salamun tewas dengan luka bacokan dan hantaman benda tumpul. (pra/jpnn)

JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News