Pembunuh Pacar Sendiri Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukumannya...

Pembunuh Pacar Sendiri Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukumannya...
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Rencananya, hasil observasi kejiwaan itu akan keluar pada Jumat (14/10). Shinto juga menjelaskan meski diancam kurungan selama 20 tahun penjara, namun pihaknya memastikan jika AR tidak bisa terkena hukuman maksimal. 

"Alasannya, saat ini status korban masih di bawah umur. Tentu, itu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik dan sistem pradilan yang sudah diterapkan," lanjut perwira dengan dua melati di pundak ini.

Alumnus Akpol tahun 1999 ini juga mengatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan untuk mengatahui pasti kondisi psikis tersangka. Mulai dari latar belakang dan kehidupan keseharian. 

Sebab setelah dilakukan penyelidikan, AR berasal dari keluarga broken home. Kedua orang tuanya telah bercerai sejak dia berumur 5 tahun. 

Sejak saat itu, bapak dan ibunya tinggal di Kalimantan dan tidak pernah pulang. AR tinggal bersama neneknya di kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya. 

"Dari umur lima tahun itulah, anak tunggal ini dititipkan di rumah nenek dari ayahnya. Latar belakang inilah yang perlu kami dalami," lanjut Shinto. 

Selain itu, kenakalan lain yang ditemukan oleh penyidik adalah seringnya AR berbuat onar di sekolah. Sehingga tidak heran jika dia sering dikeluarkan dari tempat dia belajar. 

“Kelakuannya seperti anak yang ingin mencari perhatian dari orang lain. Bahkan karena ulahnya ini, beberapa sekolah enggan menerimannya hingga akhirnya dia dimasukkan neneknya ke pondok pesantren,” terang Shinto. 

SURABAYA - AR, 17, tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Prisma Profesional yang juga pacarnya sendiri, Ni Made Prabawanti, 18,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News