Pembunuh Pacar Sendiri Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukumannya...

Pembunuh Pacar Sendiri Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukumannya...
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Seperti diberitakan, AR membunuh pacarnya Ni Made Prabawanti dengan sadis setelah tersinggung dengan omongan kekasihnya yang berusaha menasihatinya. 

AR membunuhnya dengan cara mencekik, memukuli muka, menendang, dan menginjak leher dan tubuh korban sampai tewas. Bahkan setelah meninggal, jasadnya ditutupi alang-alang di lahan kosong di Jalan Kertajaya Indah Regency. (yua/jay/sam/jpnn)

 


SURABAYA - AR, 17, tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Prisma Profesional yang juga pacarnya sendiri, Ni Made Prabawanti, 18,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News