Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh

Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Persidangan Riuh
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim terhadap pembunuh keluarganya tersebut tak adil.
Gustama bahkan sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pascsidang putusan.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling, padahal seharusnya terdakwa dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Edi Purwanto alias Glowoh, pembunuh pasutri pengusaha di Tulungagung divonis 14 tahun penjara. Keluarga korban ttak terima. Persidangan riuh.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak