Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Purwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

Persidangan Riuh

Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim terhadap pembunuh keluarganya tersebut tak adil.

Gustama bahkan sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pascsidang putusan.

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling, padahal seharusnya terdakwa dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Edi Purwanto alias Glowoh, pembunuh pasutri pengusaha di Tulungagung divonis 14 tahun penjara. Keluarga korban ttak terima. Persidangan riuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News