Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Diringkus, Ini Motifnya

"Kemudian, korban mengatakan kepada pelaku "manggai nian kau ni masak kau gak dapat getah" dalam bahasa Jambi dan korban masih lanjut memarahi pelaku tentang sapi yang hilang,” ujarnya
Kemudian, lanjut Kaswandi, karena naik pitam RTR langsung mengambil linggis yang ada di dekatnya.
Ketika Syafri berjalan ke garasi, kata dia, pelaku langsung memukul korban di bagian kepala.
“Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi," ungkap Kombes Kaswandi.
Selanjutnya, lanjut dia, pelaku mengambil barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp 5.000.000, dan handphone A53.
Kaswandi mengatakan setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Sumsel.
Akhirnya, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya.
"Saat ini tim dan pelaku yang kami amankan dalam perjalanan menuju Jambi. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," kata Kombes Kaswandi Irwan. (antara/jpnn)
Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Merangin menangkap RTR (28), tersangka pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Syafri. Penangkapan dipimpin langsung Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu Rizky
Redaktur & Reporter : Boy
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan