Pembunuh PSK di Rumah Kontrakan Itu Ternyata Oknum PLH Dinas Pertamanan, Nih Penampakannya
Kamis, 05 November 2020 – 13:23 WIB

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (5/11/2020). Foto: Adika Fadil/pojoksatu
BACA JUGA: Berduaan di Dalam Mobil, Daren Makin Liar, Bunga Sempat Meronta dan Melawan, Tetapi Tak Kuasa
“Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(dil/pojoksatu)
Polisi telah menangkap pembunuh pekerja seks komersial (PSK) di rumah kontrak di Jalan Rahayu 1, RT 004/01, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi