Pembunuh Sadis Bocah 8 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Kecil
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB membenarkan jajaran anggota Polsek Kertapati dan Polresta sudah menangkap Ican.
Pelaku akan dikenai Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Penangkapannya berdasar laporan Mas’ud yang tak lain kakek korban. Kata Kapolresta, tengah malam kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Pasar Induk Jakabaring.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan. Tersangka tertangkap di dekat musala. Tapi dia malah berusaha kabur. “Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” beber Wahyu.
Terpisah, Darti (57) nenek korban mengaku cukup puas karena pelaku sudah berhasil ditangkap. “Saya hanya minta supaya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati,” tuturnya. (chy/ce1)
Irsan alias Ican, 32, sudah tiga kali keluar masuk penjara, sebelum kasus pembunuhan terhadap NF, 8, siswi kelas II SD di kampungnya di Jl Ki Merogan,
Redaktur & Reporter : Budi
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng