Pembunuh Sadis Ini Cepat Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Pembunuh Sadis Ini Cepat Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Paparan kasus pembunuhan yang terjadi Medan Johor. Foto: pojoksatu.id

Tim Satreskrim Polrestabes Medan membekuk Rizki di Jalan Datuk Setia Wangsa Kel Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Jumat (29/5/2020) pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang

“Pelaku diancam dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Irsan. (nin/pojoksatu)

Rizki Wahyudi, 23, pelaku pembunuhan sadis terhadap sang paman, Ramadhan, 35, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News