Pembunuh Sadis Tak Ada Pilihan Lain

jpnn.com - TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata sia-sia. Buktinya, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menyatakan menolak permohonan Adit.
Isi putusan yang dikeluarkan PT Malut menyatakan, atas perbuatannya itu, Adit tetap dihukum seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Muldani Fajrin mengatakan, pihaknya sudah memperoleh salinan putusan banding yang diajukan Adit dari PT.
“Hasilnya, dia (Adit) masih tetap dihukum penjara seumur hidup,” kata Andi saat ditemui Malut Post di ruang kerjanya, Selasa (15/3) dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Selain itu, kata Andi terkait keterlibatan istri korban Susana The (ST) dan anak korban Hendrik Gorda (HG) pihaknya masih dipelajari.
“Intinya, salinan putusan yang menerangkan keterlibatan ST dan HG, sementara kami masih dalami,” kata Andi.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh