Pembunuh Supriyanti Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Warga Tretep

Pembunuh Supriyanti Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Warga Tretep
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Senin (3-10-2022). ANTARA/Heru Suyitno

Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang dikubur di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News