Pembunuh Tiga Petani Divonis Mati

jpnn.com - SENGETI- Musliadi Ketaren, pembunuh 3 orang Petani di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti.
Dalam pandangan majelis hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Bahkan, terdakwa selama proses persidangan dianggap tidak kooperatif dengan selalu mengaburkan fakta kejadian. Selain itu terdakwa juga selalu bertingkah seolah-olah memiliki gangguan jiwa selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Hendri Lubis SH mengaku cukup puas dengan Vonis Hakim yang sesuai dengan tuntutan JPU."Vonis sesuai tuntutan kami, namun terdakwa dengan penasehat hukumnya mengajukan banding atas Vonis ini," ujar Hendri yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Sengeti.
Lebih lanjut, Hendri mengatakan selama menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sengeti, ini merupakan Vonis mati pertama yang diputus oleh majelis Hakim.
"Efek sosial dari kasus ini sangat besar, terbukti dengan masyarakat Kedotan yang kemudian melakukan pembakaran terhadap rumah pembunuh sadis ini. Mungkin ini juga yang melatar belakangi vonis Hakim tersebut, "tukas Hendri
Seperti diketahui bahwa pada tanggal 9 Januari lalu Musliadi ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Sekernan. Karena telah melakukan pembunuhan terhadap 3 orang yang merupakan satu keluarga di kebun milik korban. Menurut tersangka, saat itu dirinya merasa kesal selalu dihina oleh korban dengan ucapan tukang maling dan sebagainya.
Ketiga korban yang masih memiliki hubungan darah tersebut saat itu ditemukan tewas dengan sangat mengenaskan dengan luka pukul di kepala hingga retak dan mengeluarkan banyak darah. Kejadian tersebut terjadi di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi.(era)
SENGETI- Musliadi Ketaren, pembunuh 3 orang Petani di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur