Pembunuh Warga Tambora Ternyata Pernah Dipenjara, 2 Kali

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pencuri berinisial SH (24) yang sekaligus pelaku pembunuhan seorang warga di Jalan Pekapuran 2, RW 06, Tambora, Jakarta Barat ternyata residivis sejumlah kasus kriminal.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, SH sebelumnya sudah dua kali mendekam di penjara.
Ditambah kali ini kembali terlibat kasus kriminal, maka SH akan menjadi penghuni sel berjeruji besi untuk ketiga kalinýa.
"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus," kata Suparmin dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Suparmin menjelaskan, SH pertama kali masuk penjara atas kasus penjambretan pada tahun 2017.
"Dijatuhi hukuman penjara satu tahun, di mana pelaku menjalani hukuman selama delapan bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba," ujar Suparmin.
Kasus kedua, SH kembali dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2018.
Saat itu dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
SH yang merupakan pencuri sekaligus pembunuh RS warga Tambora, Jakarta Barat merupakan residivis sejumlah kasus kriminal
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan