Pembunuh Yohana Tertangkap, Pelakunya Tak Disangka

Pembunuh Yohana Tertangkap, Pelakunya Tak Disangka
Polres Banjarnegara menangkap pelaku pembunuhan. Foto: Humas Polres Banjarnegara

"Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya," kata Donna.

Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.

"Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," ungkap saksi.

Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

"Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (jpnn)

Kasus pembunuhan ini terjadi karena pelaku terbakar api cemburu lantaran korban memiliki pria idaman lain.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News