Pembunuhan Brigadir J: Analisis Reza soal Kode Senyap, Ada Peran Senior
Pertanyaannya, apakah code of silence dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi atas komando?
Dalam anaisis terbarunya kepada media ini Jumat (5/8) malam, Reza menjelaskan ada riset yang menemukan penyimpangan (misconduct) pertama kali dilakukan personel pada penugasan pertama pascapendidikan.
"Pengaruhnya datang dari senior langsung. Lalu, ketika ditanya, siapa yang bisa berpengaruh menghentikan misconduct, jawabannya juga sama: senior," kata Reza.
Menurut pria yang pernah mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu, temuan riset tersebut memperlihatkan betapa gerak organisasi kepolisian, baik negatif maupun positif, sangat dipengaruhi oleh senioritas.
Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir J, Menyeruak Istilah Kode Senyap, Apa Maknanya?
"Apakah itu yang dimaksud Menko, dan apakah itu yang beliau potret ada di Polri, saya pun tidak tahu," ujar pria asal Indragiri Hulu, Riau itu.
Menko yang dimaksud Reza ialah Mahfud MD yang sebelumnya sempat menyatakan kasus Brigadir J tidak sama dengan kriminal biasa. Sebab, ada psiko-hierarki dan politis sehingga pengungkapan perkara itu tidak mudah.
Kembali kepada analisis Reza Indragiri. Dia lantas menggabungkan dua riset tadi, yaitu tentang kode senyap dan efek senioritas.
Reza mengatakan kemungkinan penyimpangan dalam proses investigasi muncul sebagai akibat pengaruh negatif senior, dan penyimpangan ataupun pengaruh itu akan ditutup sedemikian rupa.
Analisis pakar psikologi forensik Reza Indragiri soal kode senyap di kasus pembunuhan Brigadir J kian tajam, singgung peran senior.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara