Pembunuhan di Nyalindung Sukabumi Terungkap, Jadug, Sebaiknya Anda Menyerah

Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga Warta terkapar.
Seusai menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka langsung melarikan diri.
Petugas Polsek Nyalindung yang menerima laporan adanya dugaan pembunuhan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu para pelakunya.
Selang dua hari atau pada Selasa (30/8), polisi berhasil menangkap DL di rumah saudaranya di Kampung Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Sementara MS diringkus polisi di rumah orang tuanya di Cikarang, Bekasi.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Adapun motif dari pembunuhan ini para tersangka tidak terima ditegur korban," tambah kapolres.
Dedy mengatakan para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan ini berawal dari ketiga pelaku pesta miras di acara organ tunggal di daerah Nyalindung, Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu