Pembunuhan di Tol Merak-Jakarta Telah Direncanakan Para Pelaku

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.
Dari keterangan pelaku bahwa senjata dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti.
"Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," ujar Dirreskrimum.
Dirreskrimum menyampaikan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar dia. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan laki-laki yang mayatnya dibuang di Tol Merak-Jakarta sembilan orang. Lima tersangka telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan